Berdasarkan atas kesadaran bahwa pelajaran karawitan yang dilakukan oleh rakyat terutama di daerah Surakarta dan Yogyakarta belum dengan sistem yang sempurna, dan jumlah tenaga ahli karawitan yang disebut tinggi tingkatannya tidak begitu banyak, maka pemerintah memandang perlu? mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia untuk mendemokratisir serta memberi dorongan dan kesempatan kepada segenap warga Indonesia yang menaruh minat serta tinggi dasar kecakapannya dalam karawitan.
?
Setelah segala sesuatunya dipertimbangkan dengan seksama, maka yang mulia Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Bapak Ki Mangun Sarkoro Mengeluarkan serat keputusan? Nomor: No. 97/K/50, ?tanggal 16 Februari 1950 tentang Pembentukan Panitia Pendiri Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta yang bertugas :
1.Menyediakan dan mempelajari kemungkinan berdirinya Konservatori Karawitan.
2.Menyusun rencana serta bentuk dan corak Konservatori Karawitan.
3.Menyusun rencana pelajaran.
4.Menyusun tenaga pengajar.
5.Merencanakan kebutuhan keuangan.
Adapun yang diangkat sebagai anggota panitia adalah sebagai berikut :
a.? Ketua???????????????? : GPH. Soerio Hamidjojo ??????????????????????? : Ketua
b. Sekretaris??????????? : RM. Sindoesawarno ??????????????????????????? : Penulis
c.? Anggota???????????? : GPH. Praboewinoto ???????????????????????????? : Anggota
??????????????????????????????????? ? GPH. Hadinagoro???????????????????????????????? : Anggota
? Dr. R. Moerdowo????????????????????????????????? : Anggota
? Dr. R. Soeharso ????????????????????????????????? : Anggota
Dr. Rt. Padmonegoro ????????????????????????? : Anggota
RMH. Joedodiningrat ?????????????????????????? : Anggota
RMP. Bonokamsi Wignjosoeworo ??????? : Anggota
R. Ng. Prodjopangrawit??????????????????????? : Anggota
RM. Sarsadi Ardjohoedojo ?????????????????? : Anggota
RM. Sri Handojokoesoemo ????????????????? : Anggota
?
Tanggal 11 Februari 1950 panitia mengadakan pertemuan dengan para seniman, ahli seni, budayawan, ahli kebudayaan di Pebdapa Sasana Mulya Karaton Surakarta untuk membahas tugas panitia. Dalam pertemuan tersebut GPH? Hadiwidjojo mengutarakan apa yang pernah dibicarakan dengan mendiang Sri Paduka Mangkunegoro VII pada zaman sebelum revolusi, saat menanggapi sebuah buku tentang ? Tari Kamboja ? yang ditulis oleh salah seorang Pangeran dari negeri itu. Beliau mengatakan bahwa bangsa Belanda tidak mampu menulis kesenian Jawa sedalam yang ditulis Pangeran dari dari Kerajaan Kamboja tersebut. Selanjutnya kedua beliau pada waktu itu mengungkapkan bahwa negara kita perlu ada Konservatori yaitu sekolah yang programnya mengajarkan kesenian jawa.
?
Tanggal 1 Maret 1950, panitia membuka sidang dan kemudian diteruskan pertemuan-pertemuan seminggu sekali pada hari Kamis malam sampai sepuluh kali peretemuan di Pendopo Soerio Hamidjayan, Baluwarti, Surakarta.? Sampai akhirnya ditutup secara resmi pada tanggal? 22 Juni 1950. Dengan menghasilkan kesimpulan :
1. Karawitan adalah kekayaan Bangsa Indonesia yang berwujud seni dan mempunyai kedudukan di dalam medan seni suara di seluruh dunia.
2. Karawitan adalah kesenian yang bersifat mutlak atau universal, yaitu bahwa keindahan di ?dalam karawitan sesungguhnya tinggi dan lebih luhur dari suara berirama.
?
Berpedoman pada kedua hal tersebut, penitia menentukan bentuk dan sifat Konservatori Karawitan Indonesia sebagai berikut:
1.? Konservatori harus bersifat Akademis
2.? Konservatori harus dapat memudahkan berkembangnya Karawitan.
Untuk dapat mewujudkan hal-hal terebut diatas perlu ditempuh usaha-usaha, antara lain:
1.??? Karawitan supaya lekas menjadi milik rakyat, dengan pertimbangan bahwa rakyat yang berjiwa dan berbkat seni merupakan unsure yang subur dalam pertumbuhan karawitan.
2.??? Pendidikan Karawitan harus dilengkapi dengan cara dan alat pendidikan yang dapat menghadapi dunia baru dam zaman baru.
3.??? Pendidikan Karawitan harus berani menyelidiki kemungkinan-kemungkinan akan berkembangnya, maka harus memiliki laboratorium yang dengan seksama akan menyelidiki segala sesuatu yang memungkinkan dan memudahkan berkembangnya karawitan.
?
Setelah segala keputusan disusun dalam suatu rencana lengkap, panitia menyampaikan laporan dan mengusulkan membuka Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta, serta menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya.
?
Setelah memperhatikan laporan panitia tersebut, Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia, memutuskan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor: ?554/K/3-b, tanggal 17 Juli 1950, perihal: Mendirikan Konservatori Karawitan Indonesia di Surakarta pada tanggal: 27 bulan Agustus tahun1950.
Sesuai dengan tujuan institusi, Konservatori karawitan Indonesia di Surakarta yang selanjutnya disingkat? KOKAR memiliki dua jurusan yakni:
1. Jurusan A disebut Jurusan Instrumentalis ?
??????????? 2. Jurusan B disebut Jurusan Guru Karawitan.